Rabu, 02 Desember 2015

MERUBAH DATA SISWA YANG SALAH DI DAPODIK



 MERUBAH DATA SISWA YANG SALAH DI DAPODIK

Yang dimaksud dengan cara mengubah NISN, tanggal lahir dan nama siswa yang salah di data dapodik adalah melakukan proses perubahan data siswa sesuai dengan aturan yang ditentukan, yaitu merubah data siswa tersebut diatas yang ada di aplikasi dapodik dengan mengajukan perubahan data pada menu edit data di situs Verval PD.

Belakangan ini memang banyak beredar informasi terkait cara merubah data siswa yang ada di aplikasi dapodik dengan menggunakan cara pintas menggunakan metode inspect element. Perubahan data pada aplikasi dapodik memang bisa dilakukan dengan metode tersebut, namun perubahan yang terjadi hanya bersifat lokal terbatas pada aplikasi dapodik yang terinstal di komputer saja. Sedangkan data yang ada di server pusat tetap tidak berubah karena untuk merubahnya harus melalui mekanisme yang telah ditentukan yaitu melakukan pengajuan edit data melalui situs Verval PD.

Perubahan data pada aplikasi dapodik dengan metode inspect element, jika dipaksakan bisa berpotensi menimbulkan data ganda pada server sehingga bukan menyelesaikan masalah tapi menambah masalah baru dikemudian hari.

Bagi rekan-rekan operator sekolah yang sudah terlanjur menggunakan metode inspect element kami sarankan untuk segera melakukan perubahan data sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Memang cara yang akan dipakai nantinya bisa dibilang lebih merepotkan dengan upload data dan masih harus menunggu persetujuan oleh PDSP namun yang terpenting cara ini aman dan tidak berpotensi menimbulkan masalah.

Berikut cara aman merubah NISN, nama, dan tanggal lahir siswa :

MELAKUKAN PERMOHONAN PERUBAHAN NISN

  1. Silahkan login di situs Verval PD melalui http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
  2. Pilih menu Edit Data > Pengajuan > klik pada NISN
  3. Klik tombol Pilih Siswa
  4. Cari dan klik data siswa yang akan dirubah NISNnya selanjutnya tekan tombol OK
  5. Isi kolom NISN Baru dengan NISN yang diinginkan, lalu klik tombol Check NISN disebelahnya.
  6. Klik oke pada tabel konfirmasi jika NISN baru adalah benar-benar milik siswa bersangkutan.
  7. Selanjutnya upload dokumen perubahan / dokumen pendukung seperti: Kartu NISN, Data BOS, SKHU, atau pendukung lain yang relevan (pilih salah satu)
  8. File yang diupload diharuskan berformat JPEG atau PNG (ukuran file dibawah 1 mb)
  9. Terakhir klik tombol Pengajuan Perubahan.
  10. Tunggu hasil persetujuan max. 2 x 24 jam, hasil persetujuan nantinya dapat dicek melalui menu Referensi dengan menampilkan perubahan yang diinginkan

MELAKUKAN PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA & TANGGAL LAHIR
  1. Silahkan login di situs Verval PD melalui http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
  2. Pilih menu Edit Data > Pengajuan > klik pada Nama & Tanggal Lahir
  3. Klik tombol Pilih Siswa
  4. Cari dan klik data siswa yang akan dirubah Nama atau Tanggal Lahir atau kedua-duanya selanjutnya tekan tombol OK
  5. Isi kolom kosong Nama Baru dan Tanggal Lahir dengan data yang diinginkan ( jika hanya salah satu saja yang ada perubahan contoh tanggal lahir saja yang salah, maka kolom nama tetap diisi sesuai dengan nama yang ada sebelumnya dan sebaliknya)
  6. Selanjutnya upload dokumen perubahan / dokumen pendukung seperti: Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir, atau pendukung lain yang relevan (pilih salah satu)
  7. File yang diupload diharuskan berformat JPEG atau PNG (ukuran file dibawah 1 mb)
  8. Terakhir klik tombol Pengajuan Perubahan.
  9. Tunggu hasil persetujuan max. 2 x 24 jam, hasil persetujuan nantinya dapat dicek melalui menu Referensi dengan menampilkan perubahan yang diinginkan

CATATAN:
Status permohonan dapat dipantau melalui:  Pilih menu Edit Data > klik pada Status

Senin, 30 November 2015

CARA MENDAPATKAN NUPTK 2016

CARA MENDAPATKAN NUPTK BARU MULAI TAHUN 2016 DARI DAPODIK

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.


Mendapatkan sebuah nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) merupakan hal yang cukup penting bagi seorang guru (SD/SMP/SMA/SMK) Negeri/ Swasta baik PNS maupun Honorer /Non PNS dan tenaga kependidikan lainnya. Pasalnya, dengan adanya NUPTK tersebut para guru dan tenaga kependidikan (GTK) bisa mendapatkan beberapa manfaat di antaranya :

Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik;
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

 Nah, Bersama ini kami informasikan mengenai Cara Mendapatkan/ mengajukan NUPTK melalui dapodik PDSP. Bagi anda yang belum memiliki NUPTK saat ini, tenang karena sistem pengajuan tidak melalui Padamu Negeri yang sudah ditutup melainkan melalui PDSP. Hal ini saya temukan di jejaring media sosial salah satu akun facebook Admin PDSP yang memberikan petunjuk, Bagaimana cara mendapatkan NUPTK Baru melalui Dapodik dari PDSP?
                                        
Melalui cara pengusulan NUPTK terbaru ini diharapkan, Anda tidak usah terlalu ribet dengan proses pengusulan yang ada di Padamu Negeri yang harus mengumpulkan ini itu, sehingga dipastikan anda tidak fokus untuk mengusulkan saat menggunakan Padamu Negeri. Pangusulan NUPTK menggunakan Dapodik makin mudah, selain data sudah ada juga dijamin lengkap.

 Admin Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP), Reno Kurniady, mengatakan "secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat." Katanya.

Minggu, 29 November 2015

SYARAT MENDAPATKAN NUPTK 2016


SYARAT MENDAPATKAN NUPTK 2016

syarat atau cara usul untuk mendapatkan NUPTK Baru dari Penjaringan data Dapodikdas yang saat ini dan sebelumnya memang NUPTK ini penerbitan kewenangan ada pada PDSP (Pusat data statistik Pendidikan), era padamu negeri telah berakhir pada naungan kemdikbud, secara syarat untuk mendapatkan NUPTK pada data penjaringan Dapodik masuk ke PDSP memang tidaklah jauh berbeda hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu report lagi semua ada pada Dapodik atau data pokok pendidikan.

Bagaimana Cara Usul NUPTK Baru melalui Dapodik untuk diterbitkan PDSP ? ternyata tak sesulit apa yang dibayangkan jika melihat penjelasan dari Admin-Admin PDSP untuk cara mendapatkan NUPTK Baru.

Lihat pengumuman PDSP dengan cara yang berbeda untuk PTK yang belum memiliki NUPTK

"Reno Kurniady: secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data. Salam."
Cara Usul NUPTK Dari Dapodik Terbaru PDSP

Tak hanya itu saja lanjutannya hasil Bimtek dari PDSP juga senada

BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.

Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.

Berikut adalah sedikit gambaran data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK :
Riwayat mengajar PTK
Nomor SK Pertama
Tanggal SK dan,
Keaktifan PTK

Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com/2015/08/cara-usul-nuptk-dari-dapodik-terbaru.html#ixzz3swmw5btG